Persiapan Pemilihan Calon Wali Nagari Lawang Kec. Matur Kab. Agam Periode 2021-2026

(Lawang-Matur) Berakhirnya Masa Jabatan Kepemimpinan Wali Nagari Lawang Periode lalu, maka Badan Musyawarah Nagari (Bamus) sudah membentuk kepanitian Pelaksanaan Pemilihan Calon Wali Nagari Lawang untuk periode 2021-2026. Perencanaan pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan merujuk kepada Surat Edaran Sekretaris Daerah Tanggal 12 Juni 2021, Tentang Tahapan-tapan pelaksanaan/mekanisme/ scedul pemilihan Wali Nagari se Kabupaten Agam. Sebelum pemilihan dilaksanakan rapat/musyawarah tiap jorong yang ada di nagari lawang untuk memilih Nama-nama Balon yang akan menjadi calon yang akan menjadi Wali Nagari Lawang (28/07/2021)

Abelliyus Rakasiwi, M.Pd - Dt. Saidi Mangkuto yang sudah terpilih sebagai Ketua Pemilihan Wali Nagari Lawang serta dilantik oleh Badan Musyawarah Nagari Lawang Tanggal 8 Juli 2021. Panitia-lainnya yang sudah terpilih dan dilantik juga oleh Bamus dengan ketentuan 1 (satu) orang dari Pemerintahan Nagari dan 4 (empat) orang dari masyarakat, panitia terpilih adalah : Wakil Ketua Kari Sampono, Divisi Hukum Rahma Yuni, Divisi Data Widriza Fajri, Divisi Logistik  Muhammad Zein- Khtb Saidi Mangkuto.

Datuak, panggilan akrab Abelliyus menyampaikan, "Untuk waktu pelaksanaan hari pemilihan sudah tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Tanggal 12 Juni 2021, Tentang Tahapan-tahapan pelaksanaan/ mekanisme/scedul pemilihan Wali Nagari se Kabupaten Agam. Insya Allah sekitar tanggal 1 s/d 11 November 2021, pemilihannya hanya 1 (satu) hari di antara tanggal tersebut.

Untuk bisa menjadi orang Nomor 1 (satu) di Nagari sudah ditetapkan syarat-syarat dan ketentuan dalam PERDA Kabupaten Agam No. 12 Tahun 2016, tetapi untuk bisa menjadi calon yang akan dipilih tidak bisa langsung mendaftar ke Sekretariat Panitia Pemilihan, Untuk bisa menjadi calon harus mendapat dukungan dari masyarakat Nagari Lawang melalui musyawarah Jorong-Jorong dibuktikan dengan salinan Berita Acara pada Rapat Jorong tersebut.


Pada rapat jorong tersebutlah muncul nama-nama Bakal Calon (Balon) yang akan menjadi calon Wali Nagari dengan melengkapai syarat dan ketentuan bakal calon batas Tanggal pengumpulannya 28 Juli sampai dengan 3 Agustus 2021. Setelah diperiksa kelengkapan bahan oleh panitia pemilihan nagari, kemudian diperiksa oleh PPK di Kecamatan serta Camat Matur kemudian seleksi akhir diterima menjadi calon atau tidak adalah di Kabupaten". ungkapnya.

Masa jabatan Wali Nagari yang akan diganti atau habis masa jabatannya di Kecamatan Matur bukan hanya di Nagari Lawang ada 3 (tiga) Nagari lagi seperti Nagari Tigo Balai, Matua Hilia dan Nagari Parik Panjang.

Syarat-syarat menjadi Wali Nagari Menurut Pemerintah Daerah (PERDA) Kabupaten Agam, No12 Tahun 2016 adalah :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang Teguh dan Mengamalkan. Pancasila, Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta Memelihara dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Wali Nagari;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan Sehat;
  11. Tidak pernah menjabat sebagai Wali Nagari selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. Bebas Narkoba;
  13. Bisa membaca Al-Qur’an;
  14. Tidak sedang menjabat/pengurus partai politik;
  15. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Wali Nagari, Anggota Bamus, Perangkat Nagari, Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  16. Tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan Ketentuan Adat Salingka Nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan calon;
  17. Adanya dukungan dari hasil rapat/musyawarah masyarakat Jorong;

Silahkan Download Salinan Perda Kab. Agam No. 12 Tahun 2016 di sini

(NL)


0 comments:

Posting Komentar